STOP HUMAN TRAFFICKING

stop-human-trafficking_t-shirt

Sehubungan dengan banyaknya anak sekolah yang menjadi korban human trafficking di kota Surabaya, dengan ini saya menghimbau kepada Bapak / Ibu Orang Tua peserta didik agar meningkatkan pengawasan terhadap perilaku, pergaulan, dan hubungan pertemanan diantara putra putrinya. Saya percaya bahwa Bapak / Ibu lebih mengenal karakter dan kebiasaan anak-anak serta lebih mengetahui siapa teman bermain mereka dan apa yang mereka lakukan bila diluar rumah atau tidak disekolah.

Pemerintah Kota Surabaya sedang menggalakkan program penertiban pelajar di kota Surabaya. Petugas Satpol PP dan Kepolisian melakukan razia tempat-tempat yang sering digunakan atau dikunjungi siswa saat membolos pada jam-jam pelajaran sekolah. Jam berapapun siswa  dilarang kepusat keramaian (Mall, Café, Warnet, dll) dengan menggunakan seragam sekolah.

Demi menjaga nama baik siswa, orang tua, dan sekolah dengan ini sekolah menginformasikan dan memghimbau siswa dan Orang Tua agar memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Masuk sekolah; Senin-Jum’at, pukul 06.25 WIB, pulang sekolah pukul 15.00 WIB, kecuali Jum’at pukul 13.00 WIB.
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler dan layanan klinis dilaksanakn setiap hari sepulang sekolah, untuk Senin-Jumat dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan untuk Sabtu dibatasi hingga pukul 11.30 WIB.
  3. Siswa yang berangkat ke sekolah namun tidak sampai di sekolah, menjadi tanggung jawab orang tua siswa;
  4. Siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan tertentu, wajib mengirim surat izin/pemberitahuan ke sekolah pada hari itu juga;
  5. Siswa yang  ingin meninggalkan pelajaran  karena alasan tertentu, harus membawa surat  izin dari orang tua dan mohon dijemput langsung oleh orang tua;
  6. Siswa yang tidak ada kegiatan ekstra atau layanan klinis di sekolah, harus segera meninggalkan sekolah dan pulang ke rumah;
  7. Siswa yang meninggalkan pelajaran  tanpa izin (membolos) akan diberi sanksi skorsing dan pemanggilan orang tua, sedangkan siswa yang terlambat diberi sanksi membersihkan lingkungan sekolah atau sesuai kebijakan sekolah;
  8. Siswa dihimbau agar tidak membiasakan diri; cangkruk, nongkrong-nongkrong, atau kumpul-kumpul di kafe, warung-warung, warnet, mall-mall, dan lain-lain;
  9. Siswa yang terkena razia bersama orang tua serta kepala sekolah, akan mendapat pembinaan dari Wali Kota Surabaya bertempat di Balai Sidang Kantor Wali Kota Surabaya.

Demikian pemberaitahuan kami. Atas kerjasama yang baik dari Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Kepala Sekolah,
Drs. H. Kasnoko, M.Si.
NIP.  19561107 198003 1 011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>